Pages

Jumat, 06 Juli 2018

V-Class Pertemuan Ketiga Pretest & Postest Sistem Informasi Perbankan


Pretest
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).
*Sumber lain
Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Postest
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
·         Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
·         Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         Mengatur dan mengawasi bank

Untuk mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.

Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
1.     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.    Menjaga stabilitas sistem keuangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar