Pages

Jumat, 06 Juli 2018

V-Class Pertemuan Ketiga Pretest & Postest Sistem Informasi Perbankan


Pretest
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).

V-Class Pertemuan Kedua Pretest & Postest Sistem Informasi Perbankan


Pretest
SEJARAH KLIRING DI INDONESIA
            Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.

V-Class Pertemuan Pertama Pretest & Postest Sistem Informasi Perbankan


Pretest
1.     Kredit dengan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa:
·         barang berwujud : rumah, mobil, barang dagangan
·         barang tidak berwujud : promis, obligasi,saham - orang tertentu

2.    Kredit tanpa jaminan Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, karena pihak bank melihat loyalitas calon debitur. Contoh :
·         SK Pengangkatan Pegawai
·         Ijasah