Pages

Jumat, 06 Juli 2018

V-Class Pertemuan Kedua Pretest & Postest Sistem Informasi Perbankan


Pretest
SEJARAH KLIRING DI INDONESIA
            Perjanjian yang menyangkut sistem perhitungan penyelesaian hutang piutang melalui mekanisme kliring untuk pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 15 Februari 1909 antara 6 (enam) bank utama di Jakarta (saat itu bernama Batavia). Sistem ini dirasakan sangat bermanfaat dalam memperlancar serta mempermudah perhitungan antar bank. Enam bank utama yang menyelenggarakan perjanjian sistem perhitungan kliring ini adalah Nederlandsche Handel Mij Factorij, De Hongkong & Shanghai Banking Corp, De
Chartered Bank of India Australia & China, De Nederderlandsch Indische Escompto Mij, De Nederlandsch Indische Handelsbank, dan De Javasche Bank. Perhitungan kliring pada saat itu dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu di gedung Fa. Rijnst & Vinju dibawah pimpinan E. Th. Kal. Adapun perkembangan kegiatan kliring dapat digambarkan sebagai berikut;
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral pada waktu itu, pada Pasal 30 butir a. diatur bahwa Bank Indonesia membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sesuai amanat Undang-undang dimaksud penyelenggaraan kliring antar bank oleh Bank Indonesia (untuk selanjutnya disebut Penyelenggara) telah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/8/UPG masing-masing tertanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal.

            Pada awalnya, pelaksanaan kliring di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia dilaksanakan secara manual, yaitu suatu sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi yang meliputi perhitungan, pembuatan daftar, pemilahan, pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan secara manual, baik oleh penyelenggara maupun oleh bank peserta kliring. Dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia yang antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah bank/kantor peserta kliring serta kuantitas maupun volume warkat kliring yang dikliringkan, sistem penyelenggaraan kliringpun menjadi sangat penting untuk ditingkatkan atau dikembangkan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kliring.
            Khusus di wilayah kliring Jakarta, pertumbuhan baik jumlah warkat kliring maupun nilai nominal rata-rata 6% per tahun, menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual menjadi tidak efektif dan efisien lagi. Pada tahun 1990 dilakukan perubahan sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Sistem Otomasi adalah sistem perhitungan antar bank dimana pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seperti pemilahan, perhitungan, pembuatan laporan dll, dilakukan oleh Penyelenggara dengan bantuan perangkat komputer, sedangkan pemilahan warkat dilakukan dengan bantuan mesin baca pilah (reader sorter) yang dapat memilah +/- 1.000 (seribu) warkat per menit secara otomatis. Sementara itu di beberapa kota lain yang warkat kliringnya relatif cukup banyak dilakukan perubahan sistem kliring dari sistem manual menjadi sistem semi otomasi kliring lokal (SOKL). SOKL adalah sistem perhitungan antar
bank dimana penggabungan data, pembuatan daftar dan laporan serta bilyet saldo kliring dilakukan oleh Penyelenggara secara komputerisasi, sedangkan kegiatan pengecekan, penyesuaian dan distribusi warkat kliring dilakukan oleh masing-masing bank peserta kliring secara manual.
            Di tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia dimana jumlah bank dan volume warkat kliring relatif cukup banyak, penyelenggaraan kliring umumnya dilakukan oleh bank pemerintah atau bank pembangunan daerah yang ditunjuk oleh Bank Indonesia berdasarkan kesediaan dan kesiapan teknis maupun non teknis. Kebijakan ini ditempuh agar sistem pembayaran yang efektif dan efisien melalui kliring tidak saja dinikmati oleh masyarakat di kota-kota besar melainkan mencakup pula transaksi-transaksi masyarakat melalui perbankan di kota-kota yang relatif kecil dan atau jauh dari pusat-pusat bisnis. Dewasa ini. penyelenggaraan kliring di Indonesia yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi 1 kota dengan sistem elektronik (Jakarta), 3 kota dengan sistem otomasi kliring (Surabaya, Medan dan Bandung), dan 34 kota dengan SOKL. Sedangkan penyelenggaraan kliring yang dilakukan oleh penyelenggara yang bukan merupakan Bank Indonesia meliputi 23 kota dengan SOKL dan 41 kota dengan sistem kliring secara manual. Semakin meningkatnya jumlah warkat kliring dari waktu ke waktu menyebabkan meningkatnya tekanan-tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta kliring maupun di Penyelenggara. Hal tersebut diakibatkan adanya keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan dalam proses warkat kliring tersebut menyebabkan terjadi keterlambatan dalam setelmen dan penyediaan informasi hasil kliring.
            Sebagaimana diketahui, gangguan yang terjadi dalam sistem pembayaran sangat berpotensi untuk memperlemah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Gangguan tersebut dapat pula merugikan lembaga lain yang terkait sehingga dapat menimbulkan efek negatif yang berantai (systemic risk).
Untuk itu, sesuai dengan acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elekronik Jakarta (SKEJ) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Dengan sistem elektronis ini informasi warkat kliring dikirim secara elektronis dan on-line dari Terminal Peserta Kliring (TPK) ke terminal penyelenggara (Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik/SPKE) melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD). Sementara itu fisik warkat itu sendiri tetap diserahkan ke Bank Indonesia untuk dipilah oleh mesin baca-pilah berdasarkan bank tertuju. Perhitungan kliring dan bilyet saldo kliring dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan data elektronis yang dikirim bank-bank peserta yang kemudian dicetak dalam bentuk laporan dan didistribusikan kepada bank bersama-sama dengan warkat yang telah dipilah oleh mesin baca-pilah. Sedangkan Kliring Pengembalian
tetap menggunakan sistem SOKL. Pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta dalam kliring elektronis masih terbatas kepada 8 peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, B.Bali, Deutsche Bank, Standard Chartered Bank dan Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrim dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam penyelenggaraan kliring elektronis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor-kantor bank yang belum menjadi anggota SKEJ, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem otomasi. Penerapan sistem kliring elektronik secara menyeluruh baru diterapkan pada tanggal 18 Juni 2001.
Tujuan Kliring
1.     memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2.    perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien .
3.    salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Manfaat Kliring
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi  di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas dengan  diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).

2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
    warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
Istilah dalam Kliring
* Tolakan kliring, <-> tolakan atas warkat
* Postdated Cheque, <-> tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
* Cross Clearing, <-> Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima  penarik dari setoran cek bank lain
* Call Money, <-> pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

Postest
Warkat yang dikliring kan
*Cheque bank lain
*Bilyet Giro bank lain
*Surat perintah bayar lain
*Penerbitan wesel Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
*Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
*Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
*Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Alur Kliring :
1.     Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2.    Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3.    Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet <-> ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
4.    Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet <-> ND Masuk)
5.    Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur )kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
6.    Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar