Pretest
Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V
yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober
1827. Pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia
dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI
bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan
Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum Bank Sentral
dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. Bank
Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di
Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah
Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi).
*Sumber
lain
Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda,
De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas
mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada
tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De
Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga
fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain
itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial
sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank
Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain
yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut,
Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah
sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang
Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank
Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya
yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun
1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan
sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan
Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara
nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Postest
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung
tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia
melakukan dua hal yaitu:
·
Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
·
Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
·
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
·
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·
Mengatur
dan mengawasi bank
Untuk
mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi,
sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Dengan
satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan
langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat
bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam
mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka
Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
3. Menjaga stabilitas sistem
keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar